Pengadilan Agama (PA) Kendal melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara harta bersama dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2026/PA.Kdl di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, pada Jumat (08/05/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan untuk memastikan validitas serta kondisi riil objek sengketa di lapangan agar sesuai dengan data yang tertuang dalam berita acara persidangan.
Tim dipimpin oleh Ketua PA Kendal, Dr. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I., serta Drs. Maswadi, Drs. Munip, M.H.,unsur hakim, Sri Anna Ridwanah, S.Ag., M.H., sebagai panitera dan jurusita adalah Digdaya Andana. Kehadiran tim di lokasi tersebut sangat krusial guna mendapatkan gambaran pasti mengenai letak, luas, serta batas-batas fisik objek perkara, sehingga majelis hakim memiliki landasan yang kuat dan akurat sebelum mengambil keputusan.
Pelaksanaan tugas ini didasari oleh Surat Tugas Nomor 0393/KPA.W11-A7/ST.HK2/V/2026 yang mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Agama. Dengan dilaksanakannya peninjauan langsung ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan menghasilkan putusan yang berkeadilan serta dapat dieksekusi secara efektif di kemudian hari.
PA Kendal..HANDAL!!