Di penghujung masa tugasnya sebagai Ketua Pengadilan Agama Kendal sebelum dilantik menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I. tetap menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan kembali turun langsung melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) susulan terkait perkara Harta Bersama nomor 30/Pdt.G/2026/PA.Kdl pada Senin (18/05/2026) di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong bersama majelis hakim dan tim persidangan.
Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan guna memastikan kembali keakuratan data serta kondisi riil objek sengketa melalui verifikasi tambahan dan pencocokan batas-batas fisik secara lebih rinci. Langkah ini menjadi bentuk komitmen dan kehati-hatian majelis hakim agar putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar memiliki kepastian hukum, akurat, dan dapat dieksekusi secara efektif. Dedikasi tersebut sekaligus menjadi teladan bahwa pengabdian dan tanggung jawab kepada pencari keadilan tetap dijalankan dengan penuh integritas hingga akhir masa tugas di satuan kerja.
PA Kendal!!