Pengumuman
- SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024 | (23/08)
- Pengumuman Pelaksanaan SKD CPNS MA TA 2023 | (08/11)
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPNPN Satpam November 2022 | (14/11)
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPNPN Satpam November 2022 | (04/11)
- Seleksi PPNPN Formasi Satpam Oktober Tahun 2022 | (17/10)
- HASIL AKHIR SELEKSI ADMINISTRASI PPNPN (SATPAM) TAHUN 2022 | (28/04)
- RALAT Hasil Seleksi Administrasi PPNPN Formasi Satpam 2022 | (26/04)
- Hasil Seleksi Administrasi PPNPN Formasi Satpam 2022 | (25/04)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Kendal memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Kendal. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih Lanjut
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. | ||
Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : | ||
1. | Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). | |
2. | Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. | |
3. | Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26). | |
Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru | ||
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407). | ||
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet) | ||
A. | Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula. | |
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut: | ||
- | Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal. | |
- | Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui. | |
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula. | ||
B. | Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan. | |
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410). |