Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

Standar Pengumuman Informasi

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  1. Papan Pengumuman
  2. Laman Resmi (website) PPID yaitu: http://pa-kendal.go.id/
  3. Media Sosial Pengadilan Agama Kendal yaitu: