STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman Resmi (website) PPID yaitu: http://pa-kendal.go.id/
- Media Sosial Pengadilan Agama Kendal yaitu:
- Facebook : Pengadilan Agama Kendal (@pengadilanagamakendalkelas1a)
- Instagram : Pengadilan Agama Kendal (pa.kendal_1a)
- Youtube : Pengadilan Agama Kendal
- WhatsApp : 6282324744257