Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

Layanan Berperkara Secara Cuma-Cuma (PRODEO)

Pengadilan Agama Kendal menyediakan layanan berperkara secara prodeo (gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu, sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan akses keadilan yang setara.

Pada tahun 2026, tersedia kuota sebanyak 35 perkara prodeo. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau Kecamatan.

Melalui layanan prodeo, masyarakat tetap dapat memperoleh haknya di pengadilan tanpa terbebani biaya perkara. Kami mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui petugas layanan di Pengadilan Agama Kendal, atau hubungi kami di:

telepon : (0294) 381490
whatsapp : 085786970084 (pesan saja)
tiktok : @pa.kendal
instagram : @pa.kendal_1a
facebook : Pengadilan Agama Kendal

PA Kendal..HANDAL!!