oleh : Drs. Wachid Yunarto, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Kendal)
Setiap tahun, umat Islam di Indonesia hampir selalu dihadapkan pada satu kenyataan yang berulang: perbedaan dalam menetapkan awal Ramadhan, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Jika beberapa tahun lalu, perbedaaan hanya terjadi di awal atau akhir bulan Ramadhan, tahun ini istimewa, karena perbedaan terjadi pada awal dan akhir bulan sekaligus. Sebagian menerima ini sebagai hal yang wajar, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakannya, bahkan merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut. Keadaan sosial di era sosmed bisa digoreng sedemikian rupa sehingga seakan ada pertentangan yang tajam antara penganut hisab dan rukyat. Yang pro pemerintah menyatakan seharusnya tidak ada perbedaan di antara masyarakat muslim setelah keputusan pemerintah. Di sisi yang lain karena merasa benar dan diserang kepentingannya,mempersoalkan apakah pemerintah kita termasuk “ulil amri” yang disebut al Quran dalam QS.4:59. Dalam konteks perspektif orang awam, sangat mungkin rumah tangga pecah gara-gara suami istri beda hari raya. Suami meyakini hari raya sudah tiba sehingga haram berpuasa, sedangkan istri meyakini masih harus menjalankan kewajiban puasanya, sehingga istri menolak memenuhi hak suaminya ketika diminta “melayani kebutuhan biologis” di siang hari.
Jika dicermati secara lebih jernih, perbedaan ini bukanlah semata-mata persoalan “melihat atau tidak melihat hilal”. Ia berakar pada perbedaan cara memahami nash, cara memanfaatkan ilmu pengetahuan, dan cara menentukan titik temu di antara keduanya.
Di satu sisi, ada yang berpegang pada rukyat sebagai bentuk pelaksanaan tekstual dari hadits Nabi, bahwa awal bulan ditandai dengan terlihatnya hilal (“berpuasalah karena melihat hilal, dan berhadi rayalah karena melihat hilal”( HR. Bukhari no. 1909 & Muslim no. 1080)). Pendekatan ini menekankan pengalaman langsung manusia terhadap fenomena alam sebagai dasar penentuan waktu ibadah. Dan inilah yang dipegangi oleh para imam madzhab dari zaman dahulu hingga sekarang (pengikutnya).
Di sisi lain, perkembangan ilmu astronomi telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk menghitung posisi bulan dengan tingkat ketepatan yang sangat tinggi. Dari sini lahir pendekatan hisab, yang memandang bahwa keberadaan hilal dapat diketahui tanpa harus menunggu terlihatnya secara kasat mata. Hisab juga mendapatkan legitimasi sebagai ilmu Allah sebagaimana firman-Nya, ” ..Agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). QS. 10:5; QS.17:12.
Di antara dua pendekatan tersebut, muncul upaya untuk mempertemukan keduanya melalui kriteria imkanur rukyat, yang pada dasarnya menyatakan bahwa hilal tidak harus terlihat, tetapi harus mungkin terlihat secara ilmiah. Pendekatan ini berusaha menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada nash dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
Namun demikian, perbedaan tetap saja terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis, tetapi juga memerlukan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan ijtihad.
Dalam konteks yang lebih luas, wacana penyatuan kalender hijriyah global juga mulai mengemuka. Secara ilmiah, hal ini bukan sesuatu yang mustahil. Pergerakan bulan dapat dihitung dengan sangat akurat, sehingga kalender dapat disusun jauh ke depan (bahkan ratusan tahun ke depan) tanpa bergantung pada kondisi cuaca atau laporan hasil pengamatan.
Akan tetapi, di balik kemungkinan ilmiah tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu kesepakatan bersama:. Perbedaan kriteria, perbedaan pemahaman tentang wilayah berlakunya rukyat (mathla’), serta otoritas masing-masing negara menjadi tantangan yang tidak sederhana.
Bahkan, jika konsep rukyat global diterapkan, muncul persoalan praktis yang tidak ringan. Perbedaan zona waktu dapat menyebabkan kesulitan dalam memverifikasi laporan secara langsung, dan dalam kondisi tertentu bahkan dapat menyebabkan urutan tanggal tidak berjalan selaras antar wilayah,akibat perbedaan waktu dan lokasi pengamatan. Sebagai ilustrasi sebagai berikut:
Misalnya hilal tidak terlihat di Indonesia pada saat rukyatul hilal hari Kamis petang, sehingga ditetapkan harus istikmal bulan Syakban 30 hari. Ternyata beberapa jam kemudian di belahan bumi barat, yaitu di Chile berhasil melihat hilal, sehingga “dalam konsep rukyat global” harus ditetapkan besok Jumat tanggal 1 Ramadhan. Jika mengikuti konsep rukyat global ini, maka Indonesia harus mengubah keputusan dari istikmal (30 hari) menjadi besok tanggal 1, sehingga seolah-olah tanggal 30 nya “hilang”.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pendekatan yang bersifat reaktif dan yang bersifat terencana. Pendekatan berbasis rukyat cenderung menunggu peristiwa, sedangkan pendekatan berbasis hisab memungkinkan perencanaan yang lebih pasti. Masing-masing memiliki dasar dan argumentasinya sendiri.
Bagi Indonesia, yang memiliki keragaman ormas dan tradisi keagamaan, pendekatan moderat yang mengakomodasi berbagai pandangan tampaknya masih menjadi pilihan yang paling bijak untuk saat ini. Pendekatan ini mungkin belum sempurna, tetapi cukup mampu menjaga keseimbangan antara kepastian dan penerimaan sosial.
Pada akhirnya, perlu disadari bahwa hilal itu sendiri tidak pernah berubah. Ia tetap bergerak sesuai dengan ketetapan yang telah Allah tetapkan. Yang berbeda adalah cara manusia memahami dan menetapkannya.
Karena itu, jika perbedaan dalam menentukan awal bulan belum dapat dihindari, maka yang lebih penting adalah bagaimana perbedaan itu tidak berkembang menjadi perpecahan. Kedewasaan dalam menyikapi ijtihad menjadi kunci agar perbedaan tetap berada dalam koridor ukhuwah.
Menyatukan kalender mungkin membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Namun menjaga persatuan umat adalah sesuatu yang tidak boleh ditunda. Sebab pada akhirnya, yang akan dinilai bukan hanya ketepatan dalam menentukan waktu, tetapi juga kelapangan dalam menjaga kebersamaan.