Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

PANITERA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Menyatakan bahwa tandatangan elektronik

atas nama Mohamad Irfan, S.H. telah

menggunakan sertifikat yang diterbitkan BsrE.

Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti

hukum yang sah”