Pengadilan Agama Kendal
PANITERA MUDA GUGATAN
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik
atas nama Erida Andriyanti, S.H.
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti
hukum yang sah”
Accessibility Tools