Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

RINCIAN RADIUS BIAYA PANGGILAN PER KECAMATAN

SK KETUA PA KENDAL MENGENAI KETENTUAN BESARAN BIAYA PERJALANAN JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI DALAM MELAKUKAN PEMANGGILAN/PEMBERITAHUAN

No.

Wilayah / Radius

Besarnya

Keterangan

1.

Radius I

Kecamatan Brangsong

Kecamatan Kendal

Rp. 100.000,-

 

2.

Radius II

Kecamatan Patebon

Kecamatan Kaliwungu

Rp. 110.000,-

 

3.

Radius III

Kecamatan Kaliwungu Selatan

Kecamatan Ngampel

Kecamatan Pegandon

Kecamatan Cepiring

Kecamatan Kangkung

Kecamatan Gemuh

Kecamatan Ringinarum

Kecamatan Weleri

Kecamatan Rowosari

Rp. 120.000,-

 

4.

Radius IV

Kecamatan Pageruyung

Kecamatan Plantungan

Kecamatan Sukorejo

Kecamatan Patean

Kecamatan Singorojo

Kecamatan Limbangan

Kecamatan Boja

Rp. 150.000,-

 

2. Biaya Delegasi Panggilan/Pemberitahuan, Pemeriksaan Setempat, Sita, Eksekusi, disesuaikan dengan ketentuan tentang panjar biaya perkara dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan.