Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

Dasar Hukum

No Nomor  Tentang
1 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
2 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik
4 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2011 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
6 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
7 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017 Pengklasifikasian Informasi Publik
8 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Standar Layanan Informasi Publik
9 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2022 Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
11 Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Surat Keputusan Pengadilan Agama Kendal tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) pada Pengadilan Agama Kendal dapat diunduh pada link dibawah ini.

[SK PPID]

Standar Keamanan Data Informasi

Standar keamanan informasi adalah serangkaian pedoman dan praktik yang dirancang untuk melindungi informasi dari berbagai ancaman, memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

Pengadilan Agama Kendal telah menerapkan standar keamanan data informasi seperti penggunakan HTTPS dalam website dan menerapkan managemen user dalam Aplikasi SIPP.

Upaya yang sudah dilakukan Pengadilan Agama Kendal telah dibuat SOP Keamanan Data Informasi dan SOP Teknologi Informasi yang saling terkait dalam implementasinya.