Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

PROSEDUR PENGADUAN

1.    Secara Lisan

·        Melalui telepon (0294) 381490, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB

·   Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kendal, Jalan Soekarno Hatta Km. 4 Brangsong Kendal, 51371 (menemui loket Pengaduan)

2.    Secara Tertulis

·    Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Kendal, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Km. 4 Brangsong Kendal, 51371 (menemui loket Pengaduan)

·        Melalui e-mail : info.pakendal@gmail.com

·   Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

3.    Secara Online

·        Setelah anda masuk website pa-kendal.go.id anda klik menu Pengaduan Online

·        Isi semua form yang ada terutama yang anda tanda * dengan keadaan sebenarnya

·        Klik ‘Kirim’ untuk mengirim Pengaduan

4.    Penerimaan Pengaduan

·     Pengadilan Agama Kendal akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

·  Pengadilan Agama Kendal akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

·       Pengadilan Agama Kendal akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis

·    Pengadilan Agama Kendal hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor