PROSEDUR PENGADUAN
1. Secara Lisan
·
Melalui telepon (0294) 381490, yakni pada saat jam kerja mulai
pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
· Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kendal, Jalan
Soekarno Hatta Km. 4 Brangsong Kendal, 51371 (menemui loket Pengaduan)
2. Secara Tertulis
· Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam
hal ini Ketua Agama Kendal, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui
facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Km. 4
Brangsong Kendal, 51371 (menemui loket Pengaduan)
·
Melalui e-mail : info.pakendal@gmail.com
· Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas
dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan
pengaduan yang akan disampaikan.
3. Secara Online
·
Setelah anda masuk website pa-kendal.go.id anda klik menu
Pengaduan Online
·
Isi semua form yang ada terutama yang anda tanda * dengan
keadaan sebenarnya
·
Klik ‘Kirim’ untuk mengirim Pengaduan
4.
Penerimaan Pengaduan
· Pengadilan Agama Kendal akan menerima setiap pengaduan yang
diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
· Pengadilan Agama Kendal akan memberikan penjelasan mengenai
kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan
pengaduan
· Pengadilan Agama Kendal akan memberikan tanda terima, jika
pengaduan diajukan secara tertulis
· Pengadilan Agama Kendal hanya akan menindaklanjuti pengaduan
yang mencantumkan identitas pelapor