PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kendal berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Kendal dan Pengadilan Agama Kendal akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Kendal
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0294) 381490, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kendal. Melalui Inovasi SIWARA (Sistim WhatsApp Perkara) di nomor WhatsApp 082324744257
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kendal, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke Alamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Km. 7 Brangsong Kendal. atau Melalui e-mail : info.pakendal@gmail.com atau kunjungi website Pengadilan Agama Kendal (www.pa-kendal.go.id) Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Kendal
- Pengadilan Agama Kendal akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kendal akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Kendal akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Kendal hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.