Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Kendal berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Kendal dan Pengadilan Agama  Kendal akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Kendal

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0294) 381490, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kendal. Melalui Inovasi SIWARA (Sistim WhatsApp Perkara) di nomor WhatsApp 082324744257

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Kendal,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Km. 7 Brangsong Kendal. atau Melalui e-mail  : info.pakendal@gmail.com atau kunjungi website Pengadilan Agama Kendal (www.pa-kendal.go.id) Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Kendal

  1. Pengadilan Agama Kendal akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Kendal akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  3. Pengadilan  Agama  Kendal akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Kendal hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.