Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA

PENDAHULUAN

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi antara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

NO  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  LINK
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
2. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 Aturan turunan untuk Pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 aturan ini  merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan dilingkup kementrian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah

NO NAMA PERATURAN LKPP NOMOR PERATURAN LKPP
1. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
2. Pedoman Swakelola Nomor 3 Tahun 2021
3. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Nomor 12 Tahun 2021
4. Pedoman Tender/Seleksi Internasional Nomor 10 Tahun 2018
5. Katalog Elektronik Nomor 177 Tahun 2024
6. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang di kecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2018
7. Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Nomor 13 Tahun 2018
8. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Nomor 10 Tahun 2021
9. Pelaku Pengadaan Nomor 19 Tahun 2019
10. Agen Pengadaan Nomor 16 Tahun 2018
11. Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
12. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018
13. Pengembangan  Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Nomor 19 Tahun 2018

RENCANA UMUM PENGADAAN

No Tahun RUP
1 2025 NIHIL
2 2024 NIHIL
3 2023 NIHIL
4 2022NIHIL

MEKANISME PENGADAAN

      • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman kepada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

      • Untuk Proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Makamah Agung RI dapat dilihat pada Website LPSE Mahkamah Agung (Klik disini)

    Mekanisme Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa

    Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :

    1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
    2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
    3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
    4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
    5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
    6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.

    Jadwal Lelang

    NO NAMA BARANG TANGGAL Keterangan
    1. Tidak ada pengadaan barang jasa modal

    Kontak Pengajuan:

    Fenia Ariasti, S.E., M.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Kendal)
    NIP. 197702132006042001
    Alamat : Pengadilan Agama Kendal Jalan Soekarno Hatta Km. 4 Brangsong Kendal
    No Telp : (0294) 381490

    Alamat Pejabat Pengadaan / Pokja PBJ 

    Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Kendal dialamatkan ke :

    Pengadilan Agama Kendal

    Jalan Soekarno Hatta Km. 4 Brangsong Kendal

    info.pakendal@gmail.com

    Telp. (0294) 381490

    Kode Pos 51371

                        https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4

                        https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc/