Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

DAFTAR PANGGILAN GHAIB

Sidang Bulan Oktober 2025

No. Tergugat / Termohon Nomor Perkara Tanggal Pendaftaran Hari Sidang Relaas Panggilan
1. Triyono bin Sariyadi 1156/Pdt.G/2025/PA.Kdl Kamis, 12 Juni 2025 Senin, 20 Oktober 2025 Lihat
2. Maryamah binti Ngatmin 1237/Pdt.G/2025/PA.Kdl Kamis, 19 Juni 2025 Senin, 20 Oktober 2025 Lihat
3. Ida Maryani binti Matrur 1215/Pdt.G/2025/PA.Kdl Selasa, 17 Juni 2025 Selasa, 21 Oktober 2025 Lihat
4. Kusyanto bin Bakri 1207/Pdt.G/2025/PA.Kdl Selasa, 17 Juni 2025 Rabu, 22 Oktober 2025 Lihat
5. Rumiyah binti Nasikin 1208/Pdt.G/2025/PA.Kdl Selasa, 17 Juni 2025 Rabu, 22 Oktober 2025 Lihat
6. Windayati binti Abdul Kodir 1243/Pdt.G/2025/PA.Kdl Jum’at, 20 Juni 2025 Kamis, 23 Oktober 2025 Lihat
7. Sutini binti Ngaman 1285/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 25 Juni 2025 Senin, 27 Oktober 2025 Lihat
8. Dicky Rochman Wibowo bin Dul Rohman 1240/Pdt.G/2025/PA.Kdl Jum’at, 20 Juni 2025 Selasa, 28 Oktober 2025 Lihat
9. Endrak Andik Sanjaya bin Akak Istikawan 1248/Pdt.G/2025/PA.Kdl Jum’at, 20 Juni 2025 Selasa, 28 Oktober 2025 Lihat
10. Tri Yumanto bin Ahmadi 1255/Pdt.G/2025/PA.Kdl Senin, 23 Juni 2025 Selasa, 28 Oktober 2025 Lihat
11. Misnanto bin Mistomo 1256/Pdt.G/2025/PA.Kdl Senin, 23 Juni 2025 Selasa, 28 Oktober 2025 Lihat
12. Triono bin Simin 1271/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 25 Juni 2025 Selasa, 28 Oktober 2025 Lihat
13. Mushidah binti Sujud 1295/Pdt.G/2025/PA.Kdl Kamis, 27 Juni 2025 Kamis, 30 Oktober 2025 Lihat

Sidang Bulan November 2025

No. Tergugat / Termohon Nomor Perkara Tanggal Pendaftaran Hari Sidang Relaas Panggilan
1. Nur Sohib bin Suradi 1320/Pdt.G/2025/PA.Kdl Selasa, 1 Juli 2025 Senin, 3 November 2025 Lihat
2. Tomi bin Damir 1332/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 2 Juli 2025 Senin, 3 November 2025 Lihat
3. Maskanah binti Saeroni 1310/Pdt.G/2025/PA.Kdl Senin, 30 Juni 2025 Senin, 3 November 2025 Lihat
4. Hanapi Rio Handrio bin Syamsudin 1309/Pdt.G/2025/PA.Kdl Senin, 30 Juni 2025 Selasa, 4 November 2025 Lihat
5. Sri Anah binti Yasri 1368/Pdt.G/2025/PA.Kdl Senin, 7 Juli 2025 Senin, 10 November 2025 Lihat
6. Noortjahjo Adi Prasetyo bin Susilo 1366/Pdt.G/2025/PA.Kdl Senin, 7 Juli 2025 Senin, 10 November 2025 Lihat
7. Gredy Okky Sanjaya bin Susilo Dwi Rationo 1337/Pdt.G/2025/PA.Kdl Kamis, 3 Juli 2025 Senin, 10 November 2025 Lihat
8. Widiastuti binti Hari 1388/Pdt.G/2025/PA.Kdl Selasa, 8 Juli 2025 Selasa, 11 November 2025 Lihat
9. Dede Solihin Rusdi bin Ayi 1371/Pdt.G/2025/PA.Kdl Senin, 7 Juli 2025 Selasa, 11 November 2025 Lihat
10. Toifur Rohman bin M.Rochman K 1407/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 9 Juli 2025 Rabu, 12 November 2025 Lihat
11. Muh Khotib bin Mariyono 1413/Pdt.G/2025/PA.Kdl Kamis, 10 Juli 2025 Selasa, 18 November 2025 Lihat
12. Yarkoni bin Musidi 1467/Pdt.G/2025/PA.Kdl Jumat, 18 Juli 2025 Kamis, 20 November 2025 Lihat
13. Agus Pramono bin Matari 1521/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 23 Juli 2025 Senin, 24 November 2025 Lihat
14. Jani Eko Prasetyo bin Imam Waluyo 1516/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 23 Juli 2025 Senin, 24 November 2025 Lihat
15. Solikhah binti Rochim 1488/Pdt.G/2025/PA.Kdl Senin, 21 Juli 2025 Selasa, 25 November 2025 Lihat
16. Endah Yulianingsih binti A.Sohe 1515/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 23 Juli 2025 Kamis, 27 November 2025 Lihat
17. Michael James Hesdon bin John Ducan Hesdon Sr 1517/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 23 Juli 2025 Kamis, 27 November 2025 Lihat
18. Kiswati binti Ratman 1512/Pdt.G/2025/PA.Kdl Rabu, 23 Juli 2025 Kamis, 27 November 2025 Lihat

Dasar Hukum

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung