Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

Prosedur Perkara Verzet

PROSEDUR PERKARA VERZET Verzet adalah PerlawananTergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : Dalamwaktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). Sampai hari ke … Read more

Tentang Mediasi

TENTANG MEDIASI Mediasi di Pengadilan Agama adalah  cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain  yang  … Read more

Prosedur Persidangan

PROSEDUR PERSIDANGAN Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. Tahapan Persidangan : Upaya perdamaian … Read more