informasi-pengadilan

PENGUMUMAN

W11-A7/1528/HM.00/IV/2020

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID -19 di lingkungan Pengadilan Agama Kendal sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengadilan Agama Kendal untuk sementara tidak menerima Pelayanan Pendaftaran Perkara sampai dengan tanggal 09 April 2020, dan jika ada hal-hal lain akan diberitahukan kembali;
  2. Pendaftaran perkara melalui eCourt tetap dilayani seperti biasa;
  3. Persidangan perkara tetap berjalan seperti biasa;
  4. Pelayanan Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Petetapan tetap dilayani seperti biasa;

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Kendal, 02 April 2020

Panitera,

ttd

H. MOHAMAD DARDIRI, S.H, M.H

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp