berita-seputar-pengadilan
Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Kendal melakukan pemusnahan Barang Milik Negara berupa buku register perkara sampai dengan tahun 2000 di halaman belakang kantor PA Kendal pada Senin Siang, 4 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan BMN dari Sekretaris MA RI atas permohonan pemusnahan BMN dengan status usang dari PA Kendal sebagai wujud tertib administrasi pengelolaan BMN.
Dengan dibantu panitia, pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Pemusnahan BMN oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) yaitu Sekretaris PA Kendal, diikuti dua orang saksi yakni Ketua dan Panitera PA Kendal.
PA Kendal..HANDAL!!