berita-seputar-pengadilan
Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Kendal, Rabu 05 Februari 2025 dilaksanakan sidang aanmaning perkara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Kdl. Sidang Aanmaning perkara eksekusi tersebut dipimpin oleh Ketua PA Kendal, bapak Dr. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.Hi., dengan didampingi Panitera, ibu Sri Anna Ridwanah, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukumnya serta Termohon Eksekusi yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Aanmaning adalah teguran yang berikan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Dalam perkara ini, aanmaning dilakukan karena Termohon Eksekusi hingga saat ini tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela sejak putusan tersebut incraht (berkekuatan hukum tetap).
PA Kendal..HANDAL!!