Pengadilan Agama Kendal melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara berupa satu unit rumah yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 0775/KPA.W11-A7/ST.HK2/VIII/2026 dengan menurunkan tim, yakni Drs. Mufarikin, S.H. (Ketua Majelis), Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H., Ahmad Mudlofar, S.H.I., M.H., Ahmad Zamroni, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Syafi’i (Jurusita), dan Sulistiyono, S.H.. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan secara langsung keberadaan, batas-batas, luas, serta kondisi fisik objek sengketa.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah dan bangunan serta mencocokkan keterangan para pihak yang berperkara dengan kondisi faktual di lokasi. Pemeriksaan setempat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara karena memberikan gambaran objektif kepada Majelis Hakim mengenai keadaan sebenarnya dari objek sengketa. Hasil descente selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam merumuskan putusan yang adil, objektif, dan akurat.
PA Kendal..HANDAL!!