Pengadilan Agama Kendal

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA KENDAL

Klarifikasi BMN, Dorong Aset Lebih Produktif

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan melaksanakan klarifikasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Kendal yang berstatus idle pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Agung Purnama, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekalongan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap aset berupa Rumah Dinas Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendal. Status idle pada aset tersebut berkaitan dengan tidak adanya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam beberapa waktu. Dalam pengecekan tersebut, tim KPKNL didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kendal, Ahmad Ali Syahbana untuk memastikan kondisi dan pemanfaatan aset di lapangan.

Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa apabila PA Kendal menghendaki aset tersebut tetap dipertahankan sebagai BMN yang berada dalam pengelolaan PA Kendal, maka aset harus dimanfaatkan sebagai rumah dinas dengan tetap memenuhi kewajiban setoran PNBP. Alternatif lainnya adalah aset dapat dialihfungsikan menjadi gudang arsip, sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN. Sementara apabila aset tersebut tidak dimanfaatkan atau tidak difungsikan, maka KPKNL dapat mengambil alih pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset negara tidak berstatus idle serta dapat dimanfaatkan secara optimal, tertib, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Kendal.

PA Kendal..HANDAL!!