informasi-pengadilan

PENGUMUMAN

W11-A7/1528/HM.00/IV/2020

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID -19 di lingkungan Pengadilan Agama Kendal sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengadilan Agama Kendal untuk sementara tidak menerima Pelayanan Pendaftaran Perkara sampai dengan tanggal 09 April 2020, dan jika ada hal-hal lain akan diberitahukan kembali;
  2. Pendaftaran perkara melalui eCourt tetap dilayani seperti biasa;
  3. Persidangan perkara tetap berjalan seperti biasa;
  4. Pelayanan Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Petetapan tetap dilayani seperti biasa;

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Kendal, 02 April 2020

Panitera,

ttd

H. MOHAMAD DARDIRI, S.H, M.H