berita-seputar-pengadilan

kosn

Di awal tahun 2025 PA Kendal meregister satu perkara eksekusi yang terdaftar pada tanggal 7 Januari 2025. Setelah melalui beberapa tahapan atau prosedur eksekusi, diantaranya Aanmaning maka pada hari ini, Rabu 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan pencocokan objek perkara atau disebut dengan konstantering.

Pelaksanaan konstatering perkara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA Kdl. ini dilaksanakan di desa Tambahrejo Kecamatan Pageruyung yang dipimpin oleh Panitera PA Kendal, Ibu Sri Anna Ridwanah, S.Ag., M.H. dengan didampingi Panitera Muda Gugatan, Jurusita, Jurusita Pengganti, dan para Mentee PA Kendal. Kepala Desa Tambahrejo dan jajarannya pun turut mengawal pelaksanaan konstantering yang dihadiri oleh Pemohon dan Kuasanya serta Termohon dan Kuasanya ini. Adalah dua bidang tanah yang menjadi objek perkara eksekusi ini. Pencocokan dilakukan dengan melakukan pengukuran luasan objek dan batas-batasnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan data atau dokumen yang disertakan dalam pendaftaran perkara ini.

kost2

PA Kendal..HANDAL