Biaya Salinan Informasi

 

Sesuai ketentuan dalam KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Lampiran 1 angka IV huruf E nomor 2 huruf f.

Biaya perolehan salinan informasi meliputi  :

1. Informasi elektronik 

Salinan informasi elektronik diberikan tanpa biaya atau secara cuma-cuma.

2. Informasi cetak

Salinan Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.


Berikut adalah biaya salinan informasi pada Pengadilan Agama Kendal :

Jenis Informasi Biaya
Penggandaan dalam bentuk print out (per lembar) Rp.   2.000,-
Penggandaan dalam bentuk fotocopy (per lembar) Rp.     500,-
Transport penggandaan Rp.  15.000,-