Hak Pemohon Informasi
Sesuai Lampiran 1 angka II huruf A angka 2 SK KMA RI Nomor. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut:
- Memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melihat dan mengetahui informasi publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut;
- Mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan;