FAQ (Frequently Asked Questions)
Layanan Pengadilan Agama Kendal
- Apa saja perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama?
Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah, serta perkara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagaimana cara mendaftarkan perkara?
Pendaftaran perkara dapat dilakukan secara langsung di PTSP Pengadilan Agama Kendal atau secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung bagi pengguna yang memenuhi ketentuan.
- Dokumen apa saja yang harus dibawa saat mendaftarkan perkara?
Persyaratan berbeda sesuai jenis perkara. Secara umum, pemohon/penggugat perlu membawa:
- KTP;
- Buku Nikah/Akta Nikah (untuk perkara perkawinan);
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis perkara.
- Berapa biaya perkara?
Biaya perkara ditentukan berdasarkan panjar biaya perkara yang dihitung sesuai jenis perkara dan radius pemanggilan para pihak.
- Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?
Jadwal sidang dapat diketahui melalui:
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
- e-Court (bagi pengguna elektronik);
- Meja Informasi Pengadilan Agama Kendal.
- Apakah para pihak wajib hadir dalam persidangan?
Ya. Para pihak wajib hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, kecuali diwakili oleh kuasa hukum atau terdapat ketentuan lain sesuai hukum acara.
- Apa itu mediasi?
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator yang bertujuan mencapai kesepakatan damai sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
- Bagaimana cara mengambil Akta Cerai?
Akta Cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Sebelum pengambilan, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
- Apakah Pengadilan Agama menyediakan layanan bagi masyarakat kurang mampu?
Ya. Pengadilan Agama menyediakan layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apakah tersedia layanan bagi penyandang disabilitas?
Ya. Pengadilan Agama Kendal menyediakan berbagai fasilitas dan pendampingan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh pelayanan yang setara dan mudah diakses.
- Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Meja Pengaduan;
- Email Pengaduan;
- WhatsApp/Video Call Pengaduan;
- SIWAS Mahkamah Agung RI;
- SP4N-LAPOR!.
- Bagaimana cara memperoleh informasi perkara?
Informasi perkara dapat diperoleh melalui:
- Meja Informasi PTSP;
- Website Pengadilan Agama Kendal;
- Aplikasi SIPP;
- e-Court (untuk perkara elektronik).
- Apakah sidang dapat dilaksanakan secara daring?
Untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik atau teleconference, termasuk bagi pihak yang berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan kerja sama antar instansi.
- Bagaimana jika saya tidak mampu membayar jasa advokat?
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Kendal untuk memperoleh informasi, konsultasi hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai ketentuan.
- Bagaimana cara meminta informasi publik?
Permohonan informasi publik dapat diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Kendal melalui PTSP, website, atau media layanan informasi yang tersedia.
- Untuk Pendaftaran e-court apakah bisa dibantu?
Bisa, kami menyediakan layanan Pelana (Pelayanan Pengguna Lainnya) atau dikenal dengan loket Pojok e-court yang melakukan pendaftaran akun serta pendampingan terhadap masyarakat yang kesulitan dalam menggunakan e-court.
Butuh Bantuan?
Apabila masih memiliki pertanyaan, silakan menghubungi petugas PTSP atau Duta Layanan Pengadilan Agama Kendal. Kami siap memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan profesional.