e-Court

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal:

  1. Pendaftaran online;
  2. Pembayaran secara online;
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Online; dan
  5. Menerbitkan secara online.

Manfaat e-Court yaitu:

Aplikasi e-pengadilan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut:

  • Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
  • Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
  • Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
  • Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122 / KMA / SK / VII / 2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294 / DjA / HK.00.6 / SK / 05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Resmi Elekktronik,
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305 / SEK / SK / VII / 2018 Tentang Penentuan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

 Daftarkan e-Court sekarang di https://ecourt.mahkamahagung.go.id

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp