Prosedur Keberatan Layanan Informasi

Sesuai Lampiran 1 angka IX SK KMA RI Nomor. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, dan berikut adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan tersebut:

 

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a. Adanya penolakan atas permintaan lnformasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    b. Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    c. Tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e . Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau;
    g. Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak          ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. 
  5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. 
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII. 
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara: 
    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan             PPID.
 
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:  
    a. Nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    b. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; 
    c . Tujuan penggunaan Informasi Publik; 
    d. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; 
    e. Alasan pengajuan keberatan;
    f. Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi; 
    g. Nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan 
    h. Nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi  Publik atau kuasanya. 
  4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat    dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formulir keberatan. 
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan. 
  6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan  keberatan. 
  7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor      pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan. 
  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan    sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat  1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan. 
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    a. Nomor registrasi pengajuan keberatan;
    b. Tanggal diterimanya keberatan; 
    c. Identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
    d. Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; 
    e. Informasi Publik yang diminta; 
    f. Tujuan penggunaan Informasi; 
    g. Alasan pengajuan keberatan; 
    h. Alasan penolakan/pemberian; dan 
    i. Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
     
C. Tanggapan atas Keberatan
  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
  2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat: 
    a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; 
    b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan 
    c. Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
  5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik,  wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi. 
  6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara    elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari      sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana  pada pengadilan tingkat pertama dar: pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan  Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian        sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya        keputusan Atasan PPID.