Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Kendal memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Kendal. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

 

MAHKAMAH AGUNG MENGADAKAN SOSIALISASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DI WILAYAH PTA SEMARANG

MAHKAMAH AGUNG MENGADAKAN SOSIALISASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DI WILAYAH PTA SEMARANG

Semarang – Humas MA: Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang diselenggarakan di hotel Gracia, Semarang, pada Selasa, 17 Desember 2019. Selain Amran Suadi, hadir juga Hakim Agung YM Dr. H. Mukti Arto, S.H, M.H. sebagai narasumber.

Acara yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI ini diikuti oleh peserta dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, “Ada 36 Pengadilan Agama dan masing-masing mengutus 2 orang hakim (ketua dan Wakil ketua) serta para hakim tinggi yang menjadi peserta sosialisasi ini,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Dr. H. Baharuddin Muhammad, S.H., M.H dalam sambutannya.

Sementara itu YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung mengatakan dalam sambutannya, bahwa urgensi sosialisasi dari Perma Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk kalangan para hakim di lingkungan Pengadilan Agama, karena Pengadilan Agama sebagai lembaga yang disebutkan dalam Perma tersebut berwenang mengadili perkara dispensasi kawin “ini sangat penting disampaikan karena terkait dengan tugas hakim peradilan agama dan Perma ini memuat hal-hal baru terkait bagaimana menyidangkan perkara Dispensasi kawin pasca diberlakukannya Perma ini, Perma ini juga berlaku bagi Peradilan umum,” jelasnya

http://103.16.79.44/cms/media/6953

Perma ini lanjut Amran Suadi merupakan respon dari lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas ) tahun. “oleh karena Perma ini mengatur hal baru dan harus menjadi pedoman bagi seluruh hakim bila mengadili perkara dispensasi nikah,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Hakim Agung Dr. H. Mukti Arto, S.H, MH menjelaskan bahwa secara substansi Perma Nomor 5 tahun 2019 merupakan hukum acara dalam perkara dispensasi nikah yang harus dipedomani oleh para hakim, “banyak hal-hal baru yang perlu diperhatikan oleh hakim, misalnya hakim yang menyidangkan perkara ini adalah hakim tunggal dan salah satu asas dalam menyidangkan perkara ini adalah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi si anak” ujar Mukti Arto.

Perlu diketahui bahwa kegiatan sosialisasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 ini merupakan inisiasi dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dan berkerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam rangka mensosialisasikan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung ke seluruh satuan kerja khususnya di lingkungan peradilan agama. (Rhm/azh/RS)

APLIKASI APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN AGAMA KENDAL

abs jdih lpse perpus simkara  
direktori komdanas pengaduan sikep sipp